Mataram (NTBSatu) – Perbuatan Melawan Hukum (PMH) utang RSUD Sumbawa Rp70,2 miliar tahun 2021-2022 dibidik Kejaksaan.
Di persidangan terdakwa dr. Dede Hasan Basri terungkap RSUD Sumbawa memiliki utang puluhan miliar utang saat dia menjabat.
Baca Juga : Pengusaha dan Oknum Bacaleg di Lombok Barat Kabur saat akan Ditangkap Polda NTB
Berangkat dari fakta persidangan itu, penyidik Kejari Sumbawa menelusuri utang tersebut.
“Jadi, kami masih menunggu (fakta persidangan). Memang kalau ini (sidang Dede). Kalau yang itu soal utang, tetapi kami lihat nanti (proses persidangan), apa perdata atau seperti apa,” kata Kasi Intel Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram, Kamis, 2 November 2023.
Adanya angka Rp70,2 miliar itu, sambung Zanuar, pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB.
Baca Juga : Survei SPI-NTBSatu: Siapa Figur yang Dianggap Layak Maju Pilkada Kabupaten dan Kota?