Sumbawa

Klarifikasi Bupati Jarot: Yang Dilarang Bukan Menanam Jagung, Tapi Merambah Hutan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, meluruskan kesalahan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait larangan menanam jagung. Banyak anggapan bahwa Pemkab Sumbawa melarang aktivitas budidaya jagung secara keseluruhan.

Ia menegaskan, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 menjelaskan, tidak ada larangan menanam jagung di Kabupaten Sumbawa. Yang dilarang adalah penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) tertentu, serta tanah negara yang tidak memiliki legalitas pemanfaatan.

Kebijakan itu, kata dia, sebagai langkah untuk melindungi kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat Sumbawa.

IKLAN

“Pemkab Sumbawa tidak melarang masyarakat menanam jagung. Yang kita atur adalah lokasi penanamannya. Supaya, tidak ada lagi yang menanam di kawasan yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” jelas Bupati dalam keterangan persnya, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut dia, sektor pertanian tetap menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Namun aktivitas pertanian harus berjalan sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan kawasan hutan.

“Pemerintah tetap mendukung pertanian tetap menjadi sektor strategis. Namun, pengembangannya harus pada lahan yang sah dan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

IKLAN

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mencegah semakin meluasnya pembukaan lahan di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga kelestarian hutan, melindungi sumber mata air, serta mengurangi risiko banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Selain aspek lingkungan, kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat, khususnya petani. Tujuannya, agar tidak terjerat persoalan hukum akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.

“Langkah ini justru melindungi petani agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Hutan dan Kehidupan Masyarakat

Ia menilai, keberadaan hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Sumbawa. Selain menjadi daerah tangkapan air, kawasan hutan juga berperan menjaga kesuburan tanah, mendukung produktivitas pertanian, serta menjadi benteng alami terhadap berbagai bencana ekologis.

“Ketika hutan rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kawasan sekitar hutan, tetapi juga oleh masyarakat luas melalui berkurangnya sumber air, meningkatnya risiko bencana, dan menurunnya produktivitas lahan pertanian,” katanya.

Karena itu, pembangunan sektor pertanian dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Tujuannya, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

“Kemajuan pertanian tidak boleh kita bangun dengan mengorbankan hutan. Keduanya harus berjalan seimbang demi masa depan Sumbawa yang lebih baik,” tegasnya.

Pemkab Sumbawa berharap masyarakat dapat memahami substansi surat edaran tersebut secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru. Pesan yang ingin disampaikan sangat sederhana, yakni masyarakat tetap dapat menanam jagung, namun harus pada lahan milik pribadi atau lahan yang legal sesuai peruntukannya.

“Pesan kami jelas, kita tidak melarang menanam jagung. Silakan menanam dan berproduksi, tetapi lakukan di lahan yang sah dan sesuai aturan. Hutan harus tetap kita jaga karena menjadi penyangga kehidupan seluruh masyarakat Sumbawa,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait