Hukrim

Polres Bima Tangkap Oknum Anggota Bhayangkari, Diduga Edarkan Sabu-sabu

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan seorang istri polisi inisial EES (39). Dugaanya, warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, itu mengedarkan sabu.

Polisi menangkap perempuan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu tersebut pada Minggu malam, 7 Juni 2026. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

IKLAN

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan. Benar, yang bersangkutan merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu,” katanya, Kamis, 11 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan satu poket sabu yang tersimpan dalam tas di lemari kamar pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis tramadol.

IKLAN

“Kemudian uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” beber AKP Dediansyah.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 5,26 gram.

Kepada polisi, EES mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial EL, yang berdomisili di Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah mereka tentukan.

Lakukan Pendalaman

Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, Kasat Resnarkoba menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pendalaman.

Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Sandue, yang bersangkutan memang sudah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku.

Saat proses penangkapan pun, suaminya tidak berada di lokasi. “Pada saat penindakan, yang bersangkutan (suami) sedang berada di masjid,” jelasnya.

Meski demikian, kepolisian tetap akan menyelidiki seluruh informasi. Termasuk memastikan ada tidaknya keterlibatan sang suami dalam “bisnis” sabu tersebut.

Saat ini, penyidik telah mengamankan oknum istri polisi tersebut dan barang bukti Mapolres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine, dan persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti.

“Atas perbuatannya, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” tutup AKP Dediansyah. (*)

Artikel Terkait