Kota Mataram

Minim Tenaga Kerja Asing, Disnaker Kota Mataram Turunkan Target Retribusi IMTA

Mataram (NTBSatu) — Minimnya jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menurunkan target retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Rp150 juta pada 2026.

Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan target Rp200 juta.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara mengatakan, tujuan penyesuaian target karena jumlah TKA masih terbatas. Hingga Juni 2026, tercatat hanya enam TKA bekerja di Kota Mataram.

IKLAN

“Kalau Rp150 juta targetnya kita optimis tercapai,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.

Hingga Mei 2026, realisasi retribusi IMTA mencapai Rp40.424.400 atau 26,95 persen dari target. “Realisasi retribusi IMTA sudah Rp40 juta lebih atau 26,95 persen dari target,” kata Putra.

Meski masih rendah, pihaknya optimistis target tercapai. Tahun lalu, realisasi retribusi IMTA bahkan melampaui target. Dari target Rp150 juta, penerimaan mencapai Rp156.765.565 atau 104,51 persen.

IKLAN

Putra menjelaskan, besaran retribusi IMTA sebesar 100 dolar AS per bulan. Dengan kurs sekitar Rp18 ribu per dolar AS, retribusinya yang mencapai Rp19,5 juta per orang per tahun.

Menurutnya, capaian retribusi sangat bergantung pada perpanjangan kontrak TKA. “Karena kita tidak tahu apakah ada perpanjangan atau putus kontrak dari perusahaannya,” ungkapnya.

Selain jumlah TKA yang sedikit, status TKA juga mempengaruhi penerimaan retribusi. Retribusi tahun pertama menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menarik retribusi atas perpanjangan izin kerja lebih dari satu tahun.

“Kalau jumlah TKA memang cukup kecil, tidak sampai belasan. Kita berharap akhir tahun nanti bisa bertambah jumlahnya,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait