Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan vonis selama 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara terhadap Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” tegasnya, mengutip Kompas.com, Rabu, 10 Juni 2026.
Hukuman majelis hakim ini tercatat lebih berat dari tuntutan Oditur Militer pada persidangan sebelumnya. Ia meminta hukuman para terdakwa 2,5 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan, dua dari empat terdakwa juga mendapatkan sanksi tegas, berupa pemecatan dari dinas militer.
Rincian Putusan dan Sanksi Pemecatan
Dalam putusannya, majelis hakim membagi tingkatan hukuman berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam melancarkan aksi penyerangan sepihak tersebut.
Terdakwa I, Serda Edi Sudarko mendapat hukuman 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Langkah serupa juga berlaku bagi Terdakwa II, Lettu Inf Budhi Hariyanto Widhi, yang menerima hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Termasuk sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Sementara itu, dua perwira lainnya lolos dari sanksi pemecatan. Terdakwa III, Kapten Inf Nandala Dwi Prasetya menerima hukuman dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa IV, Lettu Inf Sami Lakka, menerima vonis paling rendah, yakni 1,6 tahun penjara.
Keempatnya terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat berencana. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keikutsertaan dalam tindak pidana.
Dampak Buruk Terhadap Citra Institusi
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa yang menyerang korban menggunakan zat kimia berbahaya. Motifnya karena balas dendam pribadi di luar koridor hukum.
Hakim menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan karakter seorang prajurit, sekaligus menimbulkan penderitaan fisik dan psikologi korban.
“Tindakan para terdakwa murni didorong oleh sentimen personal yang keliru dan secara sadar melalui perencanaan yang matang,” lanjutnya.
Selain merugikan korban secara langsung, hakim memandang keterlibatan prajurit TNI aktif mencoreng serta merusak nama baik institusi TNI. Dampaknya bisa merugikan citra militer nasional maupun internasional. (*)




