Mataram (NTB Satu) – Aset tersangka dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2018, SA dan EK mulai didata Kejari.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendata aset kedua tersangka untuk diajukan penyitaan.
“Iya, kita masih tahap pendataan aset yang dimiliki para tersangka,” katanya, Kamis, 7 September 2023.
Penyitaan itu, sambung Rasyid, nantinya untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan SA dan EK.
Saat disinggung jumlah aset yang dimiliki kedua tersangka, Rasyid belum bisa memberi keterangan. Meski begitu pihaknya sampai saat ini mendata, sehingga ketika diajukan tidak ada yang ketinggalan.
“Nanti lah kalau untuk itu (jumlah aset, red). Karena kita masih pada tahap pendataan awal saja,” terangnya.
Berita Terkini :
- Menuju NTB Nol Kemiskinan Ekstrem 2029: Ikhtiar Gubernur NTB Melalui Kerja Lintas Sektor
- Pemerintah Korea Selatan Libatkan Rakyat Pilih Pejabat, Netizen Indonesia Auto Iri
- Polresta Mataram Maraton Periksa 90 Saksi Kasus Masker Covid-19
- Pemkot Mataram Buka Jalan Baru Nuraksa – Batu Bolong, Dorong Akses Ekonomi dan Redam Kemacetan
- Fahri Hamzah Bertemu Bupati Sumbawa, Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur