Hukrim

Dua Pejabat Dinsos Lombok Barat Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana dengan satu tahun penjara.

Perwakilan JPU, Mila Melinda membacakan tuntutan terhadap dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat dalam sidang tuntutan, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut jaksa, Zakaki dan Dahliana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IKLAN

Namun, penuntut umum menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Yaitu Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim memutus perkara ini dengan memberikan vonis penjara kepada para terdakwa selama satu tahun. “Hukuman dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” katanya membacakan tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Mataram.

Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar pidana denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

IKLAN

Di kasus ini, terdapat empat terdakwa. Namun jaksa menunda pembacaan tuntutan terhadap dua orang lainnya, Ahmad Zainuri dan Rusandi. Sidang keduanya rencananya pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang. (*)

Artikel Terkait

Back to top button