Mataram (NTB Satu) – Masa jabatan Gubernur Provinsi NTB Dr. H Zulkifliemansyah akan segera berakhir tepatnya pada 19 September 2023 bersamaan pula dengan Wakil Gubernur Dr. Sitti Rohmi Djalilah.
Mendekati masa akhir kepemimpinan dari kader PKS itu, Ketua PKS NTB Yek Agil mengatakan, secara garis besar ketentuan untuk memberhentikan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya telah diatur sebelumnya.
Ia pun, menegaskan, berakhirnya masa jabatan kepala daerah merupakan hal yang biasa saja terjadi dalam sistem pemerintahan.
“Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan kepala daerah maka DPRD harus mengumumkan dalam sidang paripurna terkait dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan sudah dilakukan sidang paripurna pengumuman masa jabatan Gubernur akan berakhir,” ujarnya saat dikonfirmasi NTBSatu Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca Juga :