ISU SENTRALPolitik

Data PKS NTB : Golkar Raih 52 Kursi di DPRD Kabupaten/Kota, Berikut Peringkat Lengkapnya

Mataram (NTBSatu) – DPW PKS NTB telah merilis sementara perolehan kursi bagi setiap parpol di Kabupaten/Kota Se-NTB. Rilis tersebut berdasarkan dari tabulasi internal PKS yang didapatkan dari salinan C1 Plano diseluruh TPS yang diserahkan oleh saksi PKS.

Adapun untuk peraih kursi terbanyak di DPRD tingkat Kabupaten Kota se-NTB, partai Golkar masih mendominasi dengan raihan sementara 52 kursi di seluruh daerah. Dengan total raihan suara sementara yakni 310.969 suara.

Setelah Golkar, disusul oleh Gerindra yang sampai saat ini sementara meraih 43 kursi. Untuk jumlah suara yang telah dikumpulkan sementara oleh Gerindra yakni 313.486 suara.

Kemudian di posisi ketiga dan keempat ada PKS dan NasDem. PKS telah berhasil mendapatkan 42 kursi sementara, begitupun dengan NasDem juga mendapatkan 42 kursi. Kendati sama dalam jumlah kursi, PKS masih mengungguli raihan suara dengan 288.409 suara sedangkan NasDem 281.096 suara.

Di posisi kelima diraih oleh PAN yang berhasil sementata meraih 37 kursi se-NTB. Adapun untuk raihan suara PAN di DPRD Kabupaten/Kota yakni 211.105 suara.

Berita Terkini:

Di posisi keenam diisi oleh PPP yang berhasil sementara meraih 35 kursi se-NTB. Adapun perolehan suara yang diraih yakni 209.564. Peringkat ketujuh saat ini ditempati oleh Demokrat dengan capaian 33 kursi dan suara sementara sebanyak 242.259.

Lalu PKB mengikuti diposisi kedelapan dengan 31 kursi. PKB meraih 226.417 suara sementara. Kemudian PDIP mengikuti di posisi kesembilan dengan 28 kursi. Dan suara PDIP sementara yakni 168.812 suara.

Perindo di posisi kesepuluh dengan meraih 11 kursi. Dengan capaian suara sementara yakni 135.540. Kemudian ada PBB di peringkat ke-11 dengan raihan 10 kursi. Dan capaian suara yang didapatkan yakni 92.640 suara.

Di posisi ke-12 serta 13 ditempati oleh Gelora dan Hanura. Gelora mendapatkan 10 kursi dengan raihan 86.013 suara. Dan Hanura mendapatkan 9 kursi dengan raihan 88.547 suara. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button