Sumbawa

566 Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Remisi Idulfitri 1447 Hijriah

Sumbawa Besar (NTBSatu) — Sebanyak 566 warga binaan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar menerima remisi khusus atau RK II dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purnawil menyampaikan, remisi lebaran bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Tetapi, juga simbol kepercayaan negara terhadap proses perubahan diri para warga binaan.

IKLAN

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” ujar Purnawil, Sabtu 21 Maret 2026.

Ia berharap, pemberian remisi mampu menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

IKLAN

“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk lebih disiplin dan terus meningkatkan kualitas diri selama menjalani pembinaan,” katanya. 

IKLAN

ia juga menjelaskan, proses pemberian remisi dilakukan secara selektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk syarat administratif dan substantif.

“Tidak semua warga binaan langsung mendapatkan remisi. Ada proses penilaian yang ketat, baik dari sisi perilaku maupun keikutsertaan dalam program pembinaan,” jelasnya.

Pembinaan Lapas Tidak Selalu Fokus pada Aspek Hukum

Menurutnya, pembinaan di dalam lapas tidak hanya berfokus pada aspek hukum. Tetapi juga pembentukan karakter dan kesiapan kembali ke masyarakat.

“Tujuan utama pemasyarakatan adalah mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya momentum Idulfitri sebagai waktu yang tepat untuk refleksi diri.

“Idulfitri adalah momen untuk kembali ke fitrah. Ini juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan mereka ke arah yang lebih baik,” tambah Kepala Lapas Sumbawa Besar.

Program pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui program ini, pemerintah berharap sistem pemasyarakatan tidak hanya bersifat menghukum. Tetapi juga membina dan memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.

Dengan adanya remisi Lebaran, ratusan warga binaan di Lapas Sumbawa Besar kini memiliki harapan baru untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik, sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button