Mataram (NTB Satu) – Polisi telah menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka kepada oknum pimpinan Ponpes tersebut.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Mapolda NTB, Selasa 1 Agustus 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pimpinan Ponpes inisial K atau A itu langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Sumbawa.
Baca Juga:
- Melawan Lupa! ini Kasus kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi Terkenal
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekotong, PBHM Minta Fokus pada Kepentingan Terbaik Anak
- Bisnis Sewa Pacar di Mataram Sebaiknya Dihentikan, Rawan Kekerasan Seksual
- 29 Murid Lembaga Pendidikan Agama di Sumbawa Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual