Hasil pendalaman keterangan terhadap pelaku, peserta didik yang duduk di kelas VII itu mendapatkan perlakuan tidak wajar dari oknum tersebut.
Modusnya, K memegang kepala santrinya. Lalu kemudian mencabulinya. Alasanya, supaya mereka mendapatkan berkah. Namun beruntung, HD tidak sampai melakukan persetubuhan.
Berdasarkan keterangan korban, mereka mendapatkan perlakuan tidak wajar atau kekerasan seksual oleh pimpinan lembaga pendidikan agama tersebut setelah empat bulan proses belajar mengajar.
Informasi lain, akibat dugaan pencabulan oleh oknum lembaga pendidikan agama tersebut, memancing amarah masyarakat. Masyarakat sempat melakukan pengerusakan gedung berlantai lebih dari satu itu. (KHN)
Baca Juga:
- Melawan Lupa! ini Kasus kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi Terkenal
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekotong, PBHM Minta Fokus pada Kepentingan Terbaik Anak
- Bisnis Sewa Pacar di Mataram Sebaiknya Dihentikan, Rawan Kekerasan Seksual
- 29 Murid Lembaga Pendidikan Agama di Sumbawa Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual