Hukrim

Ogah Bicara Kasus Perusakan Gerbang, Ketua DPRD NTB: Tanya Kapolda!

Mataram (NTBSatu) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda enggan berkomentar terkait kasus perusakan gerbang saat aksi kawal putusan MK 23 Agustus 2024 lalu. Ia melempar pertanyaan ke Polda NTB.

“Tanya pak kapolda saya ndak bicara,” katanya kepada wartawan di Mapolda NTB, Jumat, 22 November 2024.

Begitu juga saat menyinggung adanya peluang berdamai dengan sejumlah mahasiswa yang kini menjadi tersangka, Politisi Fraksi Golkar tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Apalagi, Isvie merupakan Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Mataram (Unram).

“Kita belum bicarakan,” singkatnya berkelit.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat Syarif menyebut, perkara perusakan gerbang ini bisa saja selesai melalui langkah restorative justice atau RJ. Dengan catatan, syarat formil dan materil harus terpenuhi. Baik dari DPRD NTB sebagai pelapor maupun mahasiswa sebagai pihak terlapor.

Kalau secara normatif, sambung Syarif, ini bukan delik aduan. Melainkan pidana murni. Pencabutan laporan dan damai itu solusinya.

“Tapi kami tak bisa mengarahkan begitu. Kalau kami mengarahkan seperti itu. Nanti kami dipikir berpihak sama pelapor, terlapor,” ungkap Mantan Wakapolresta Mataram ini pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda NTB tanggal 26 Agustus 2024.

Dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB terjadi ketika ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.

Polisi pun menetapkan sejumlah mahasiswa sebagai tersangka. Mereka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button