BREAKING NEWSHukrim

Enam Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB.

Enam mahasiswa yang menjadi tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan pihaknya menetapkan keenam mahasiswa tersebut.

“Iya, benar,” katanya kepada NTBSatu Selasa, 15 Oktober 2024.

Menyinggung apakah mereka akan ditahan, Syarif mengaku pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Belum, kita lakukan pemeriksaan dulu. Semoga mereka koorperatif,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), Yudiatna Dwi Sahreza mengutuk tindakan kriminalitas DPRD NTB.

“Kami dari mahasiswa mengutuk keras dan mengecam tindakan kriminalisasi terhadap yang DPRD NTB lakukan,” tegasnya.

Ia menyebut, rekannya yang menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda NTB pada Jumat, 18 Oktober 2024. Tak hanya mengikuti proses hukum, sambung Yudi, pihaknya juga akan kembali “mengepung” Gedung DPRD NTB.

“Kami akan demonstrasi besar besar di depan DPRD NTB,” ujarnya.

Sedangkan, Sekwan DPRD NTB Surya Bahari mengatakan, ia hanya mengikuti arahan Ketua Baiq Isvie Rupaeda.

“Saya hanya mengikuti arahan ketua,” kelitnya.

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda NTB tanggal 26 Agustus 2024.

Dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button