Asmuni Mundur Sebagai Penasihat Hukum Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota
Mataram (NTBSatu) – Dr. Asmuni memundurkan diri sebagai penasihat hukum Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang menjadi tersangka peredaran narkotika.
Asmuni resmi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum terhitung Jumat, 5 Juni 2026. “Kami sudah melayangkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri sudah kami sampaikan ke AKP Malaungi. Kami tembuskan ke Kejati NTB, Kejari Bima, dan penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB,” katanya.
Ada beberapa pertimbangan mengapa Asmuni dan tim undur diri sebagai penasihat hukum pecatan polisi tersebut. Pertama, Salah satunya karena keterbatasan waktu.
Asmuni mengaku, kesibukannya sebagai akademisi membuatnya tidak dapat membagi waktu secara maksimal untuk mendampingi proses hukum kliennya.
“Karena selama ini, keinginan beliau saya harus tetap mendampingi. Sisi lain, saya tidak bisa mendampingi terus. Saya tidak mungkin meninggalkan tugas sebagai akademisi, pengajar, dan penguji,” bebernya.
Pertimbangan Sidang di PN Raba Bima
Selain faktor kesibukan, lokasi persidangan juga menjadi pertimbangan Asmuni dan tim untuk mengundurkan diri. Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, sementara Asmuni berdomisili dan beraktivitas di Mataram.
Jarak yang cukup jauh antara Mataram dan Bima, kemudian keterbatasan waktu, membuat ia menilai tidak bisa memberikan pendampingan hukum tidak dapat secara maksimal. Karena itu, ia memutuskan mundur sebagai penasihat hukum mantan anggota polisi tersebut.
“Sidang di Bima, kami di Mataram. Kami khawatir kami tidak maksimal untuk membela klien. Ketimbang nanti kami tidak maksimal membantu klien, maka secara profesional kami undur diri dari penanganan kasus ini,” ucapnya.
Kendati demikian, Asmuni mengucapkan rasa terima kasih kepada Malaungi dan keluarga, karena sudah menunjuknya sebagai pengacara.
Sejauh ini, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu sudah terbuka ke kepolisian. Baik di hadapan penyidik Polda NTB maupun Bareskrim Mabes Polri.
Karena pengakuan Malaungi itu lah kasus peredaran gelap narkotika semakin meluas. Banyak bandar kakap yang ditangkap. Bahkan kasus meluas hingga ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami undur diri semata-mata karena banyak kesibukan lain. Kami tidak bisa membela sampe proses persidangan. Karena jarak Pengadilan Negeri Raba Bima juga jauh,” tandas Ketua DPC Peradi Mataram tersebut. (*)



