Tertibkan Administrasi, Bakesbangpol Sumbawa Barat Verifikasi Ulang 90 Ormas dan LSM
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumbawa Barat gencar mendata dan memverifikasi ulang terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Instansi ini sengaja menempuh langkah tersebut guna memastikan keaktifan organisasi serta kevalidan data kepengurusan di lapangan.
Bakesbangpol mencatat, sekitar 90 Ormas dan LSM masuk dalam daftar resmi berdasarkan penarikan data terbaru. Namun, pihak legislasi maupun instansi terkait harus meninjau kembali status aktif dari puluhan lembaga tersebut, karena dokumen mereka memasuki masa kedaluwarsa.
Kepala Bakesbangpol Sumbawa Barat, Saifullah menjelaskan, banyak lembaga yang memiliki susunan kepengurusan dengan masa berlaku yang sudah habis. Biasanya, aturan internal organisasi menetapkan masa bakti pengurus antara dua hingga lima tahun saja. “Jadi ini yang perlu kita verifikasi ulang terkait keberadaan mereka itu. Bisa jadi dalam pengurusnya ada yang mengundurkan diri, sudah expired, atau bahkan sudah meninggal dunia,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 5 Juni 2026.
Petugas verifikasi saat ini baru menyelesaikan tahap administrasi perkantoran di meja kerja. Dari total 90 lembaga, baru 5 lembaga yang mengantongi Surat Keterangan Mendaftar (SKM) dan 4 lembaga yang memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi dari Kemendagri.
Pihak Bakesbangpol dalam waktu dekat akan segera menerjunkan tim langsung ke lapangan. Teknis verifikasi faktual ini mencakup pengecekan fisik kantor sekretariat hingga penentuan titik koordinat lokasi lembaga.
Langkah turun lapangan ini juga mendukung persiapan Bakesbangpol dalam menyongsong digitalisasi pelayanan. Ke depan, instansi ini merancang seluruh proses pendaftaran organisasi agar bermigrasi penuh ke sistem digital.
“Ke depan kami ada wacana untuk membuat sebuah aplikasi pendaftaran online. Artinya mereka tidak usah ke sini, cukup masuk ke aplikasi itu, mendaftar, dan kami bisa langsung melihat titik koordinatnya,” tambahnya.
Antisipasi Munculnya Lembaga Fiktif
Selain menyasar lembaga lokal, verifikasi ini juga menyasar cabang organisasi nasional yang beroperasi di daerah. Meskipun mengantongi SKT dari pemerintah pusat, mereka tetap memiliki kewajiban melaporkan struktur kepengurusan daerah demi ketertiban administrasi.
Sikap tegas ini bertujuan mengantisipasi kemunculan lembaga fiktif atau “bodong” yang kerap meresahkan masyarakat. Melalui kepemilikan data yang valid, pemerintah bisa secara mudah mengidentifikasi oknum yang menyalahgunakan nama lembaga demi keuntungan pribadi.
“Nanti kalau ada lembaga yang kedapatan minta nodong atau minta proyek, kita lihat di data. Kalau tidak ada di situ, oh berarti ini bodong, dan ini perlu kita peringatkan,” tegas Saifullah.
Bakesbangpol juga menegaskan fungsi mereka dalam mengawal pelaksanaan program kerja organisasi yang menerima kucuran dana hibah. Pihaknya menjalankan pengawasan ketat terhadap aktivitas publik, termasuk aksi penempelan atribut organisasi di ruang terbuka.
Petugas akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penurunan paksa bagi lembaga yang memasang spanduk provokatif atau tanpa koordinasi. Bakesbangpol berkomitmen penuh menjaga iklim daerah tetap kondusif melalui pembinaan organisasi yang tertib.
“Kita kasih waktu 1 x 24 jam untuk dicabut kembali. Bukan kita tidak mengizinkan mereka memajang spanduk, tapi harus ada koordinasi agar jangan sampai bunyinya memprovokasi orang,” pungkasnya. (*)




