Belasan Tahun Mengendap, Puluhan Perda Kota Mataram Terancam Jadi Regulasi Mati
Mataram (NTBSatu) — Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram yang telah berlaku lebih dari satu dekade, belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menuntaskan penyusunan Perwal, agar regulasi tersebut tidak menjadi dead letter regulation atau aturan yang mati di atas kertas.
“Semuanya harus diatensi dan dibuatkan Perwal sebagai tindak lanjutnya. Karena seperti yang saya katakan, supaya jangan Perda-Perda yang banyak ini menjadi dead letter regulation, regulasi yang hanya mati di atas kertas aja, seperti pajangan kertas saja,” tegas Mujiburrahman, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, setiap Perda lahir melalui proses panjang dengan tujuan mendorong kemajuan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menata berbagai aktivitas Kota Mataram. Karena itu, seluruh regulasi yang telah disahkan perlu segera memiliki aturan pelaksana agar dapat berjalan efektif.
“Kita punya maksud dan tujuan dengan melahirkan Perda-Perda ini untuk kebaikan dan kemajuan masyarakat, dan menertibkan kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Mataram. Maka segera diterbitkan Perwal-nya, lalu disosialisasikan dan diimplementasikan,” ujarnya.
Mujib melanjutkan, data sementara menunjukkan sekitar 10an Perda terbitan sejak 2015 hingga kini belum memiliki Perwal. Sebagian regulasi tersebut bahkan telah mengendap lebih dari satu dekade tanpa pedoman teknis pelaksanaan.
Beberapa Perda yang mendesak untuk segera memiliki Perwal antara lain mengatur penyelenggaraan keamanan lingkungan, keolahragaan, kepemudaan, perpustakaan berbasis digital, hingga perlindungan tenaga kerja lokal.
“Kalau Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang merupakan inisiatif DPRD saat ini masih menunggu hasil evaluasi tingkat provinsi,” jelasnya.
Penyebab Keterlambatan Penyusunan Perwal
Mujiburrahman mengakui, keterlambatan penyusunan Perwal terjadi karena berbagai faktor. Mulai dari prioritas kerja OPD hingga pergantian pimpinan perangkat daerah.
“Ya mungkin karena ada kesibukan-kesibukan lainlah dari OPD-OPD itu, prioritas lain, kemudian ada pergantian kepemimpinan. Seperti ada saat itu Perda berkaitan dengan masalah sosial, itu kan kadisnya baru,” ungkapnya.
Meski mendorong percepatan, ia meminta seluruh OPD tetap mengedepankan pendekatan humanis saat menerapkan regulasi.
Menurutnya, pelaksanaan aturan harus selaras dengan visi Kota Mataram, yakni Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri (HARUM).
“Kita tidak ingin dalam implementasi malah nanti ada yang gejolak-gejolak gitu kan. Tetap implementasinya itu dengan pendekatan-pendekatan yang humanis supaya tetap tercipta suasana yang harmoni, aman, ramah, unggul, dan mandiri,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak menetapkan tenggat waktu khusus untuk merampungkan seluruh Perwal tersebut. Namun, seluruh jajaran eksekutif telah berkomitmen menindaklanjutinya sesegera mungkin.
“Tidak ada target, (tapi) cepatnya, secepatnya. Yang jelas semuanya sudah sepakat, semangat untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (*)




