Kota Mataram

Tahap Konsultasi Publik Rampung, Pembebasan Lahan Atlantis Dapat Lampu Hijau dari Pemilik

Mataram (NTBSatu) — Proses pembebasan Lahan Atlantis untuk mendukung penataan kawasan Bale Mentaram terus bergerak maju.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram telah menuntaskan tahapan konsultasi publik. Mereka bersiap melanjutkan proses ke tahap legalitas.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning menegaskan, konsultasi publik telah rampung. Bahkan, pemilik lahan juga telah menyatakan persetujuan terhadap rencana pembebasan dan penataan kawasan tersebut.

IKLAN

“Sudah selesai kemarin. Pemilik lahan juga memberikan lampu hijau, dia bersedia untuk melepas lahannya,” kata Lale saat, Minggu, 14 Juni 2026.

Menurut Lale, selesainya konsultasi publik menjadi langkah penting karena membuka jalan bagi proses berikutnya. PUPR kini fokus menyiapkan tahapan legalitas agar seluruh proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Lahan Atlantis berada di depan kawasan pembangunan Kantor Wali Kota Mataram, Bale Mentaram. Tepatnya di Jalan Gajah Mada, Jempong Lingkar Selatan. Lahan itu menjadi bagian penting dalam rencana penataan kawasan pusat pemerintahan baru Kota Mataram. 

IKLAN

Pemerintah Kota Mataram menargetkan kawasan tersebut tampil lebih tertata, representatif, dan memiliki nilai prestise yang sejalan dengan keberadaan Bale Mentaram sebagai ikon pemerintahan daerah.

Setelah menyelesaikan konsultasi publik, PUPR akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan melalui mekanisme ekspose proyek. Langkah ini bertujuan memperkuat aspek administrasi dan hukum sebelum proses pembebasan lahan berlanjut. “Kalau di Kejaksaan, kita hanya ekspose nanti,” ujar Lale.

Ia menjelaskan, ekspose tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

BKD Kota Mataram Siapkan Anggaran

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, memastikan anggaran pembebasan lahan sudah tersedia. Pemerintah Kota Mataram telah menempatkan anggaran tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR.

“Anggarannya sudah kita siapkan, tinggal eksekusinya di Dinas PU,” tegas Ramayoga.

Ramayoga menyebut hasil appraisal terakhir menaksir nilai lahan berada di kisaran Rp500 juta per are. Meski demikian, proses teknis pembebasan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas PUPR sebagai pelaksana kegiatan. (*)

Artikel Terkait