Breaking NewsNasional

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Jakarta (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026.

Dadan terlihat dibawa menuju mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Dadan keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat menuju mobil tahanan, ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung masuk ke kendaraan tahanan.

IKLAN

Penahanan Dadan terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN pada Selasa, Rabu, 3 Juni 2026.

Pada Rabu pagi, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN. Hingga kini, Kejagung belum menjelaskan secara resmi perkara yang menjerat Dadan.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaitkan pencopotan Dadan dengan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

IKLAN

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Detik.com, Rabu, 3 Juni 2026

Dudung menyampaikan pernyataan tersebut saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pencopotan Dadan berkaitan dengan dugaan jual beli dapur SPPG.

Ia menegaskan, dugaan kasus tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan Presiden.

“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai detail perkara tersebut. Maupun keterkaitan langsung antara proses hukum terhadap Dadan dengan dugaan praktik jual beli SPPG tersebut. (*)

Artikel Terkait

Back to top button