Headline NewsHukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bima Naik Penyidikan

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria inisial MSR di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki membenarkan meningkatnya proses hukum tersebut. “Iya, sudah naik penyidikan,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 2 Juni 2026.

Kendati demikian, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima belum menetapkan MSR sebagai tersangka. Iptu Gufron menyebut, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka setelah mengantongi hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

IKLAN

“Sudah kita lakukan pemeriksaan. Tinggal menunggu hasilnya. Apakah korban ada trauma atau tidak. Kalau sudah ada hasilnya, ya kita gas (penetapan tersangka),” bebernya.

Penyidik hingga saat ini masih mengamankan terduga pelaku MSR di Polres Bima. Tujuannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Juga untuk menghindari terhambatnya proses hukum yang sedang berjalan.

Di kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Baik terduga pelaku, korban maupun tetangga di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, kepolisian juga melakukan visum terhadap korban.

IKLAN

“Jadi, prosesnya masih berjalan. Tim masih bekerja,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini.

Kronologi

Sebelumnya, MSR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Informasi di lapangan, dugaan tindakan asusila itu bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026. Saat itu korban yang masih berusia 14 tahun sedang duduk bersama teman-temannya. Terduga pelaku kemudian datang dan mencubit pipi korban.

Keesokan harinya, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, MSR kembali mendatangi korban saat berada di rumah seorang diri. Dalam kondisi tidak ada orang lain di lokasi, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian sensitif korban.

Kejadian bejat tersebut sampai ke telinga aparat kepolisian. Polsek Donggo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Mereka kemudian menyerahkan MSR ke Polres Bima.

Beredar informasi, sejumlah pihak mendorong agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak disebut akan berdamai. Namun Ghufron menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Tidak bisa berhenti apalagi berdamai. Ini kasus melibatkan anak di bawah umur. Kalau memang terbukti, kami akan proses. Tapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button