DPRD Lobar Apresiasi Ketegasan Bupati LAZ soal STIE AMM, Dorong Aset Daerah Jadi Sumber PAD
Lombok Barat (NTBSatu) – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) untuk menertibkan penggunaan aset daerah oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM), mendapat dukungan dari DPRD Lobar.
Komisi I DPRD Lobar menilai, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menyelamatkan aset daerah. Langkah itu juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto, mengapresiasi ketegasan Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang meminta STIE AMM membayar sewa atau menghentikan penggunaan lahan milik pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Bupati Lobar terhadap lahan yang ditempati oleh STIE AMM. Mereka harus membayar sewa lahan sesuai dengan hasil penilaian appraisal,” ujar Hendra kepada NTBSatu, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah, untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang ada. Terlebih, kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan, setelah adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kami juga mendorong Bupati untuk terus meningkatkan PAD, mengingat kondisi fiskal yang berkurang pasca pemangkasan anggaran oleh pusat,” tambahnya.
Aset Daerah Tak Boleh Mangkrak
Hendra menjelaskan, sengketa lahan STIE AMM telah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak kepemimpinan sebelumnya. Pemerintah terus membangun komunikasi untuk memastikan kepastian hukum, atas pemanfaatan lahan tersebut.
“Memang dari awal pemerintah daerah dan bupati-bupati sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak STIE AMM terkait kepemilikan lahan. Karena lahan tersebut pada prinsipnya akan dimanfaatkan oleh Pemkab Lombok Barat,” jelasnya.
Ia menegaskan, posisi Pemkab Lobar kini semakin kuat setelah memenangkan sengketa hukum terkait aset tersebut. Putusan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kewajiban sewa kepada pihak yang memanfaatkan aset milik daerah.
“Lombok Barat dimenangkan atas kepemilikan lahan di Jalan Pendidikan tersebut. Maka dari itulah dasar untuk membebani STIE AMM membayar sewa terhadap lahan milik Lombok Barat yang digunakan untuk kepentingan AMM,” tegasnya.
Meski mendukung langkah tegas pemerintah, Hendra berharap persoalan ini tetap dapat terselesaikan secara baik, melalui kerja sama yang saling menguntungkan.
“Kita minta itikad baik dari STIE AMM untuk memenuhi segala kewajiban kepada Pemkab Lombok Barat sehingga kerja sama seperti ini terus berjalan dan tidak merugikan satu sama lain,” ujarnya.
Dari Sengketa Menuju Kontribusi PAD
Lebih jauh, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk semakin kreatif memanfaatkan aset-aset strategis yang ada. Tidak hanya lahan STIE AMM, tetapi juga sejumlah aset lain yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah.
“Kami tetap mendorong Pemkab untuk kreatif mencari celah dan memanfaatkan lahan yang ada seperti AMM dan LCC untuk menggenjot PAD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati LAZ menegaskan, status pinjam pakai lahan STIE AMM berakhir setelah Pemkab memenangkan gugatan di PTUN. Karena itu, pemerintah daerah memberikan dua pilihan kepada pihak AMM, yakni membayar sewa sesuai ketentuan atau menghentikan penggunaan aset tersebut. (*)




