Tok! Radiet Tetap Divonis Enam Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Radiet Adiansyah, terdakwa kasus penganiayaan Ni Made Vaniradya Puspita hingga korban meninggal dunia.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, hakim membacakan putusan kasasi pada 28 Oktober 2026 lalu.
Hakim Ketua, Soesilo Hakim Anggota, serta hakim anggota Sudharmawatiningsih dan Suradi menolak permintaan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa. “Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi terdakwa,” bunyi amar putusan kasasi.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan dari pengadilan. “Kami belum terima salinan putusan kasasi,” ucapnya, Kamis, 5 November 2026.
Sebagai informasi, hakim PT NTB pada Selasa, 28 Juli 2026 dengan Ketua Siti Hamidah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan tim advokat terdakwa tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan hakim.
Vonis Radiet 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dengan Ketua Mukhlasudin memvonis Radiet dengan pidana penjara selama enam tahun. Hakim membacakan vonis tersebut saat sidang putusan di PN Mataram, Rabu, 10 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban, Made Vaniradya meninggal dunia.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan altenatif kedua penuntut umum. Yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, dakwaan itu berkaitan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa menyatakan hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya dari ahli forensik, yang menyebut adanya temuan dua DNA di lokasi kejadian. Yakni milik korban dan terdakwa. (*)




