Istana Sebut Kasus Listyo Cs Diduga Sadap Presiden Mengarah ke Makar
Jakarta (NTBSatu) – Mensesneg Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat mengarah pada tindakan makar oleh tiga petinggi Polri. Istana melihat ini mengarah ke perbuatan makar.
Prasetyo juga melihat perbuatan ini masuk dalam kategori perubatan yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara. Termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo, saat konferensi pers, di Istana Negara, mengutip live YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 4 November 2026
Sebagai informasi, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga petinggi kepolisian menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Salah satunya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Polisi menahan Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Menko Yusril: Tidak Ada Indikasi Makar
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak terkait dengan makar. Tiga jenderal polisi tersangka dalam kasus ini, yakni LSP, ASN, dan EH.
Yusril mengatakan, penyidik Polri menggunakan pasal-pasal mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus penyadapan Prabowo, bukan pasal makar.
“Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, November 2026 malam.
Dia menambahkan, materi dan tujuan penyadapan masih penyidik dalami. Sebab, perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan.
Selain itu, Yusril meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai tujuan penyadapan. Dia mengatakan, dugaan penyadapan itu sendiri dapat diproses sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU ITE.




