Mahfud MD: Dugaan Penyadapan Presiden Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri
Jakarta (NTBSatu) – Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut dugaan penyadapan ilegal yang oleh tiga jenderal polisi kepada sejumlah pejabat termasuk Presiden Prabowo, merupakan kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.
“Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri,” ucap Mahfud dalam podcast di akun Youtube resminya @MahfudMD, pada Selasa, 3 November 2026 malam.
Sebelumnya, tiga jenderal aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Yakni, Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN). Serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Mantan Menko Polhukam yang mengira kasus paling besar yang mencoreng nama Polri selama ini adalah kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, Hakim memfonis Ferdy Sambo hukuman mati akibat kasus pembunuhan Brigadir J pada tahun 2023 silam. Sementara itu, Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.
“Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu adalah kasus Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada hubungannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara,” lanjut Mahfud.
Mahfud tak habis pikir seorang Kapolri yang masih aktif melakukan penyadapan terhadap kepala negara. Menurutnya kasus penyadapan ini harus mendapat penanganan dengan serius.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang. Tetapi kalau sampai kapolrinya menyadap, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh karena itu, ini harus serius penanganannya,” lanjut Mahfud. (*)




