Nasional

Eks Kapolri Listyo Sigit Disebut Ditahan di Rutan Mabes Polri

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo disebut telah ditahan di Mako Brimob, Mabes Polri.

Penahanan itu berkaitan statusnya sebagai tersangka dengan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua perwira Polri sebagai tersangka. Mereka yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Kombes Pol Ferly Hediyat, mantan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kapolri.

“Terhadap tiga tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam, 3 November 2026, melansir live YouTube kompas.

Kabareskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 tersebut.

Dugaanya, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Sebagaimana teratur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum. Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.

“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan langkah hukum penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk. (*)

Artikel Terkait