Begini Kronologi Listyo Sigit Cs Sadap Presiden hingga Politikus

Jakarta (NTBSatu) – Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan kronologi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya menyadap Presiden Prabowo Subianto hingga para politikus.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan Jenderal Sigit dan kawan-kawan dalam kurun waktu 2025-2026.
“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan
tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam.
*Nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke sistem*
Asep menjelaskan, ada sejumlah nomor ponsel yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor ponsel itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung. Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Setelah penyadapan berlangsung, para tersangka kemudian menghapus hasil sadapan dan jejak log dari LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ucapnya.
Asep menyampaikan, petugas yang mengetahui tindakan ilegal itupun membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Oktober 2026. Setelah itu, kata dia, Bareskrim langsung memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Asep.
*Tiga Jenderal Jadi Tersangka*
Asep menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.
“Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” katanya.
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka ini diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.




