Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo: Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis
Jakarta (NTBSatu) – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, mengutip YouTube Kompas, Selasa, 3 November 2026.
Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1). Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.




