Lombok BaratPolitik

Polemik Seleksi Calon Kades Kediri Belum Tuntas, DPRD Lobar Turun Tangan

Lombok Barat (NTBSatu) – Enam anggota Komisi I DPRD Lombok Barat (Lobar) turun langsung memfasilitasi polemik seleksi bakal calon kepala desa di Kediri. Mereka mendatangi panitia Pilkades Kediri Selatan dan Kediri Induk. Namun, hasil fasilitasi di kedua desa tersebut belum sepenuhnya sama.

Di Kediri Selatan, persoalan yang sebelumnya memicu keberatan DPRD disebut telah selesai. Panitia kini tinggal melanjutkan tahapan penetapan calon kepala desa.

Anggota Komisi I DPRD Lobar, Faedullah mengatakan, persoalan di Kediri Selatan telah melalui beberapa kali fasilitasi. Proses tersebut berlangsung di tingkat kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Jadi yang dari Kediri Selatan tadi Alhamdulillah begitu kami sampai di sana ternyata riak-riak yang sebelumnya beredar. Tinggal penetapannya,” kata Faedullah, Selasa, 3 November 2026.

Sementara itu, Kediri Induk masih menghadapi perbedaan penilaian terkait dokumen pengalaman kerja bakal calon.

Salah satu persoalan menyangkut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Faedullah menilai, dokumen tersebut tidak dapat calon masukkan sebagai pengalaman Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2026 tidak mencantumkan Pokdarwis dalam kategori LKD. Namun, dokumen tersebut masih bisa panitia pertimbangkan melalui kategori organisasi nonpemerintah.

“Karena dalam Perbup ini secara eksplisit sudah tidak diatur karena tidak ada lagi pasal di bawahnya. Maka SK Pokdarwis itu tidak bisa kita masukkan dalam lembaga kemasyarakatan desa,” jelasnya.

Persoalan lain menyangkut pengalaman kerja guru. Faedullah membedakan guru tetap yayasan dengan guru tidak tetap yang menerima SK dari kepala sekolah.

Menurutnya, SK kepala sekolah tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pengurus yayasan. Karena itu, panitia perlu membedakan dokumen berdasarkan lembaga yang menerbitkannya.

“Kalau SK-nya hanya dari kepala sekolah menurut saya tidak perlu diakomodir karena bukan ormas yayasan,” tegasnya.

Meski memberikan pandangan, Faedullah menyerahkan keputusan teknis kepada panitia desa. Ia meminta panitia tetap berpedoman pada Perbup dan mempertimbangkan kategori pengalaman kerja yang tersedia.

Panitia Pilkades Jadikan Pertimbangan

Ketua Panitia Pilkades Kediri Induk, Zulkifli, mengatakan masukan DPRD dan DPMD menjadi bahan pertimbangan. Namun, panitia masih akan membahas mekanisme penilaian dalam rapat internal.

“Kami juga punya kewenangan di panitia bahwa kesepakatan kami seperti apa nanti akan kami rapatkan oleh panitia, bagaimana cara menghitungnya,” katanya, Selasa, 3 November 2026.

Zulkifli menegaskan, panitia tetap menggunakan Perbup sebagai pedoman. Ia juga akan mempertimbangkan arahan panitia kecamatan dan kabupaten.

Di sisi lain, Camat Kediri, Saiful Abubakar, menjelaskan penyelesaian persoalan Pilkades memiliki mekanisme berjenjang. Panitia desa menjadi tingkat pertama, kemudian kecamatan memfasilitasi jika muncul keberatan.

Jika kecamatan menemui jalan buntu, DPMD menjadi pihak yang memberikan keputusan akhir.

“Kami di kecamatan sedapat mungkin akan memfasilitasi. Namun ketika ada deadlock, maka permasalahan tersebut kami akan bawa ke DPMD sebagai pengadil yang terakhir,” jelas Saiful. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait