Breaking NewsNasional

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka, Diduga Sadap Nomor Presiden Prabowo

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Asep mengatakan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan pendekatan scientific investigation.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers mengutip siaran langsung Kompas.com

Ketiga inisial tersebut dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Asep mengungkapkan, salah satu sasaran dugaan penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Tidak hanya Presiden, dugaan aktivitas penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pihak lainnya. Mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait