Polisi Kebut Selesaikan Berkas 10 Anak Terduga Pelaku Pembacokan Maut di Udayana
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram berpacu menyelesaikan berkas perkara 10 anak yang terlibat dalam dugaan pembacokan maut di Jalan Udayana, Mataram.
Mereka harus merampungkan penyidikan dalam batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP menyebut, penyidik memiliki waktu maksimal 15 hari untuk menyelesaikan berkas perkara anak.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. “Ya, kita percepat berkasnya, karena memang seperti itu aturannya,” jelasnya, Selasa, 3 November 2026.
Polisi mulai menetapkan 10 tersangka anak pada Senin, 26 Oktober 2026. Hingga Senin, 2 November 2026, penyidik telah menggunakan delapan hari masa penyidikan.
“Kalau aturannya, tujuh plus delapan hari sudah harus selesai. Artinya, harus sudah selesai dalam jangka waktu 15 hari,” ungkapnya.
Untuk mengejar tenggat tersebut, penyidik masih meminta keterangan ahli pidana. Mereka juga telah berkoordinasi dengan jaksa peneliti guna mempercepat proses pemberkasan.
“Kami hanya koordinasi awal untuk mempercepat pemberkasan,” ujarnya.
Dharma meyakini pihaknya bisa menyelesaikan berkas sesuai jadwal. Karena Polresta Mataram sudah berulang kali menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum.
Tetapkan 13 Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi menetapkan 13 tersangka. Rinciannya, 10 anak berusia 14 hingga 16 tahun. Kemudian tiga tersangka dewasa berinisial RF, YH, dan SR.
Polisi memprioritaskan penyelesaian perkara 10 tersangka anak. Saat ini, mereka berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
Sementara tiga tersangka dewasa menjalani penahanan di Polresta Mataram. “Kita dahului penyelesaian penyidikan tersangka anak,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini.
Berita sebelumnya, kasus pembacokan di Jalan Udayana, Kota Mataram ini terjadi pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026. Saat itu, rombongan pelaku berkonvoi sambil membawa senjata tajam di kawasan Udayana.
Mereka kemudian berpapasan dengan Gibran bersama dua rekannya, FAH dan GK, yang mengendarai sepeda motor bertiga. Korban sempat mengayunkan besi ke jalan hingga menimbulkan percikan api. Aksi itu membuat rombongan pelaku tersinggung dan mengejar korban.
Pelaku menyerempet sepeda motor korban hingga terjatuh. Salah seorang dari mereka kemudian membacok kepala Gibran. Setelah melihat korban terluka, rombongan tersebut meninggalkan lokasi.
Warga spwt membawa Gibran ke RSUD Kota Mataram untuk menjalani perawatan medis. Namun, nyawa siswa SMPN 3 Mataram tersebut tidak tertolong. (*)




