Pemkab Sumbawa Barat Larang ASN Main Medsos dan Live TikTok saat Jam Kerja
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama yang kerap bermain media sosial saat jam kerja.
Pengawasan ini sebagai langkah menjaga produktivitas dan mutu pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kepala BKPSDM KSB, Agusman, S.Pt., menegaskan seluruh ASN harus tetap menjaga integritas dan profesionalitas selama menjalankan kewajiban. Menurutnya, fokus utama seorang abdi negara adalah menyelesaikan seluruh tugas dan fungsinya sebagai ASN.
“Sebagai ASN, fokus utama kita adalah menuntaskan tugas dan fungsi kedinasan. Sangat tidak sejalan dengan capaian kinerja jika seorang abdi negara justru lebih aktif di media sosial pada saat jam pelayanan berlangsung,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 29 Mei 2026.
Agusman menyatakan, aktivitas seperti melakukan siaran langsung atau live di media sosial yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sangat berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan. Ia menegaskan, ASN harus bisa membagi waktu dengan bijak dan mendahulukan kepentingan masyarakat.
Hal itu sudah tertuang secara jelas dalam regulasi nasional. Salah satu acuan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas personal seperti live media sosial di jam kerja jelas mengaburkan esensi tanggung jawab tersebut dan mengganggu sistem pelayanan,” tuturnya.
Selain itu, larangan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut menekankan pentingnya internalisasi core values ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari.
Belum Ada Temuan
Kendati demikian, BKPSDM KSB tidak melarang penuh penggunaan media sosial oleh para pegawai di luar jam kantor. Justru ia menyarakan ASN untuk menjadika platform digital tersebut menjadi sarana edukasi dan ajang promosi program-program unggulan daerah.
“Kami tidak melarang ASN bermain media sosial, asalkan di luar jam kerja. Bahkan kami mendorong agar ASN memanfaatkan ruang digital itu secara positif untuk mengedukasi masyarakat terkait program daerah, seperti Program Kartu KSB Maju dan KSB Maju Luar Biasa,” jelas Agusman.
Hingga saat ini, BKPSDM KSB melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu belum menemukan adanya pelanggaran signifikan terkait ASN yang melakukan live TikTok saat jam dinas.
Pemantauan secara digital terus berjalan demi memastikan kepatuhan pegawai. Jika nanti ada temuan dan terbukti secara rutin melanggar ketentuan jam kerja demi konten pribadi, maka akan mendapat tindakan tegas. ASN akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Apabila ada oknum ASN yang secara sengaja dan rutin melakukan aktivitas medsos secara personal di jam kerja, pasti akan kami beri tindakan tegas. Seluruh instrumen regulasi, mulai dari Undang-Undang, PP, hingga Perka BKN sudah memberikan garis pembatas yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ASN lakukan,” pungkas Agusman. (*)




