Pemerintahan

Salah Tema Proposal, Pencairan Dana Desa Berdaya di 8 Desa Tertahan

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) NTB mencatat, sebanyak delapan desa penerima Alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Desa Berdaya tahun 2026 belum mengantongi rekomendasi pencairan dana. Desa-desa tersebut mengalami kendala utama pencairan karena mengajukan usulan yang tidak selaras dengan tema program pemerintah.

“Delapan desa belum mendapat rekomendasi. Penyebab utamanya karena mereka mengajukan proposal dengan tema yang berbeda dari ketentuan,” ujar Kepala Dinas DPMPD NTB, Lalu Hamdi, Senin, 2 November 2026.

Mengenai desa mana saja yang proposalnya tidak sesuai tema, Hamdi tidak membeberkannya. Namun ia menegaskan, desa penerima BKK wajib memfokuskan proposalnya pada tiga sektor utama, yakni ketahanan pangan, pariwisata, atau lingkungan hidup.

Saat ini, pihaknya telah meminta pemerintah dari delapan desa tersebut untuk segera merevisi proposal agar selaras dengan potensi lokal, seperti peternakan, pariwisata, dan lingkungan.

216 Desa Memenuhi Syarat

Sebagai informasi, sebanyak 257 menjadi sasaran program Desa Berdaya 2026. Dari jumlah tersebut, sudah 216 desa telah mengantongi rekomendasi teknis dan memenuhi syarat untuk pencairan. 

DPMPD telah menyerahkan 162 proposal ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Hasilnya, BPKAD telah memindahbukukan dana BKK langsung ke rekening 160 desa. Sementara itu, desa-desa lain yang belum memohon pencairan tengah merampungkan berkas usulan sebelum menyerahkannya kembali ke BPKAD.

Pemerintah optimis penyaluran dana BKK senilai Rp300 juta per desa ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menciptakan lapangan kerja secara masif dan berkelanjutan di tingkat desa.

Sementara itu, Pemprov NTB baru menyalurkan dana program Desa Berdaya ke sekitar 116 desa. Nilainya lebih dari Rp40 miliar. Sedangkan, sekitar 141 desa lainnya belum menerima dana tersebut karena beberapa desa belum memenuhi persyaratan administrasi, sehingga Pemprov NTB tidak bisa memaksakan pencairan anggaran.

Sekretaris BPKAD NTB, Muhamad Baihaqi, mendorong desa yang belum memenuhi persyaratan untuk segera menyelesaikan syarat administrasi. Langkah ini penting mengingat waktu pencairan tersisa tinggal dua bulan.

“Kalau tidak salah ingat, kami sudah menyalurkan dana ke 116 desa. Karena program ini juga mencakup kelurahan, beberapa di antaranya masuk dalam APBD Perubahan,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait