Panitia Pilkades di Bima Milih Mundur, Diduga Terlibat Politik Praktis
Bima (NTBsatu) – Empat orang panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mundur serentak.
Keempat panitia yang mundur, antara lain Abdul Salam (Sekertaris), Eka Suci Pratiwi (Bendahara), Bukhari dan Ibrahim (Anggota).
Pengunduran diri mereka diduga kuat akibat dari mundurnya Ahmadin (Ketua panitia) karena kedapatan terlibat politik praktis. Sementara dia merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus PPPK Kemensos RI.
“Iya, panitia empat orang ikut mundur. Sebelumnya ketua panitia terlebih dahulu mengundurkan diri,” kata Ketua BPD Parado Rato, Amirullah kepada NTBsatu, Senin 2 November 2026.
Kata dia, BPD tidak mengetahui persis apa alasan para panitia Pilkades Parado Rato memilih tidak melanjutkan tugas sebagai penyelenggara.
“Kalau tentang alasan pengunduran mereka kami kurang tau. Hanya kami terima surat pernyataan di atas materai pengunduran diri itu saja,” tambahnya.
Selepas menerima surat pengunduran dari lima orang panitia Pilkades, pihaknya melakukan rapat internal. Agendanya
membahas tentang surat pernyataan mereka.
“Sebenarnya kami tolak surat pengunduran dirinya. Alasannya, karena tidak ada alasan dalam surat itu tapi kami membuat keputusan menghadap kantor dinas DPMdes,” ujar Amirullah.
Dalam pertemuan itu, DPMdes Kabupaten Bima meminta kepada BPD untuk melakukan pertemuan dengan mengundang seluruh masyarakat. Poin pentingnya adalah memilih ulang panita pelaksana.
“Kami sudah menghadap DPMDes konsultasi tentang kekosongan panitia di perintahkan untuk mengundang masyarakat untuk di bahas bersama dan. Sekaligus mengganti saja yang sudah mundur,” ucapnya.
Amirullah menyebut, saat ini pihaknya sudah membentuk panitia baru. “Hari ini sudah terbentuk panitia baru, untuk posisi ketua dan sekretaris serta bendahara akan dilakukan nanti,” kata dia.
Tidak Seleksi Ketat
Pemilihan panitia pelaksana oleh BPD diklaim taat aturan, namun dalam perjalanan mereka tidak melakukan seleksi ketat sehingga pendamping PKH ikut terlibat kepanitiaan.
Sementara yang bersangkutan melanggar etika Direktorat Jenderal PJS Kemensos Republik Indonesia. Sehingga ia memilih mundur dari jabatannya.
“Pada saat seleksi itu sangat ketat pak kan panitia itu di pilih oleh masyarakat BPD hanya keluarkan SK saja,” beber ketua BPD.
Salain itu, panitia Pilkades Parado Rato menuai sorotan, karena tidak melakukan rapat pleno penetapan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. (MSR)




