Hukrim

PPK Diskop UKM NTB Ngaku Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Masker Covid-19 Tahap I

Mataram (NTBSatu) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB, Yudi Mindharto, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan masker Covid-19 tahap I. Padahal, saat itu ia menjabat sebagai PPK.

Pengakuan tersebut Yudi sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, 2 November 2026.

Yudi menjabat sebagai PPK berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB Nomor 835/031/DISKOP UKM/2020 tertanggal 2 Januari 2020. Sementara pengadaan masker tahap I berlangsung pada April 2020.

Di hadapan majelis hakim, Yudi mengaku baru mengetahui adanya pengadaan tahap pertama ketika sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendatangi kantor Dinas Koperasi UKM NTB.

“Saya tidak dilibatkan, sejak perencanaan saya tidak dilibatkan. Saya tahu ada pengadaan masker tahap I setelah datang UMKM-UMKM itu,” akunya.

Yudi baru mengikuti rapat bersama Kepala Dinas Koperasi UKM NTB saat itu, Wirajaya Kusuma, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, rapat itu berlangsung ketika pengadaan tahap pertama sudah selesai dan dinas bersiap menjalankan pengadaan tahap kedua.

“Jadi tahap satu sudah tereksekusi waktu rapat saat itu. Rapat itu saat akan pengadaan tahap dua,” jelasnya.

Tanggapan Wirajaya

Keterangan Yudi kemudian mendapat tanggapan dari Wirajaya. Terdakwa mempertanyakan alasan Yudi tidak aktif dalam proses pengadaan tahap kedua. Wirajaya juga mengklaim Yudi kerap tidak mengikuti rapat dan sempat jarang masuk kantor.

Yudi membantah tudingan tersebut. Ia mengakui sempat sakit, tetapi menegaskan ketidakaktifannya dalam pengadaan bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejak awal ia tidak menerima perintah maupun pemberitahuan terkait persiapan pengadaan tahap pertama.

“Karena tidak dilibatkan, Yang Mulia. Tidak ada perintah, tidak ada pemberitahuan dalam persiapan,” sanggahnya di hadapan majelis hakim.

Absennya Yudi dalam proses pengadaan tahap pertama membuat Wirajaya menentukan sendiri harga satuan masker tersebut.

Sementara yang menentukan spesifikasi masker yang harus UMKM kerjakan adalah terdakwa Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), atas perintah Wirajaya. (*)

Artikel Terkait