BPK Periksa Tata Kelola dan Operasional Perumda Air Minum Lombok Utara
Lombok Utara (NTBSatu) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan terhadap tata kelola dan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara.
Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan perusahaan sepanjang 2025 hingga semester I 2026.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan BPK Nomor Kin-Pen-PDAM-KLU/08/2026 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen yang ditujukan kepada Bupati Lombok Utara melalui Sekretaris Daerah.
Dalam surat tersebut berbunyi, BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 310/T/ST/DJPKN-VI.MTR/PBD.01/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Pemeriksaan berlangsung selama 40 hari kalender. Terhitung sejak 18 Agustus hingga 29 September 2026.
BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyiapkan dokumen untuk mendukung proses pemeriksaan.
Pemeriksaan kinerja tersebut akan melihat tata kelola sekaligus operasional Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung dalam periode yang diperiksa.
Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung sebelumnya merupakan PDAM Kabupaten Lombok Utara. Perusahaan daerah tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan layanan air bersih di wilayah Lombok Utara. Termasuk di kawasan wisata Gili Trawangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Sahabudin memilih tak berkomentar terkait pemeriksaan BPK tersebut. Ia mengarahkan agar mengkonfirmasikan hal itu ke Inspektur Lombok Utara, Heryanto.
“Terkait niki (ini, red) langsung konfirmasi ke Pak Inspektur nggih (ya, red),” katanya kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp, Senin, 14 September 2026.
Sementara upaya konfirmasi ke Heryanto hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapat tanggapan. (*)




