Bahlil Larang Ekspor SDA Indonesia lewat Negara Perantara
Jakarta (NTBSatu) – Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memerintahkan Direktorat Jenderal Minerba Tri Winarno menghentikan pengiriman SDA Indonesia melalui negara perantara.
Ia meminta Indonesia mengirim komoditas seperti batu bara dan gas alam cair (LNG) langsung ke negara tujuan.
Menurut Bahlil, Pengiriman melalui negara lain berpotensi membuat negara perantara memperoleh keuntungan dari perdagangan komoditas Indonesia. Termasuk melalui pencatatan transaksi dan penerimaan pajak.
Ia pun meminta jajaran Kementrian ESDM memastikan eksportir tidak lagi menggunakan negara transit untuk mencatat komoditas Indonesia seolah-olah berasal dari negara tersebut.
“Terakhir saja, Pak Dirjen, saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita kalau kita ekspor ya lewat transit negara tertentu. Saya enggak mau,” kata Bahlil dalam Opening Ceremony Minerba Convex 2026 di Jiexpo Convention Center, Jakarta Pusat, mengutip live YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 November 2026.
“Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari negara yang itu, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor by negara dia,” tambahnya.
Ia mengatakan, instruksi tersebut juga berlaku untuk pengiriman LNG. Ia meminta Indonesia mengirim gas langsung ke Jepang atau Korea Selatan tanpa melalui negara perantara.
“Saya juga sudah memerintahkan Dirjen Migas sama Kepala SKK Migas. Kalau kita mau kirim LNG, contoh ke Jepang atau ke Korea, langsung saja. Kenapa harus pakai negara lain?” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Bahlil, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. Ia meminta Indonesia tidak hanya mempertimbangkan keuntungan dari hubungan perdagangan. Tetapi juga memperhitungkan perlakuan negara mitra ketika terjadi persoalan.
“Kita kirim langsung, tidak boleh lewat negara-negara perantara. Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun, enggak boleh,” ucapnya. (*)




