Bukti Transfer Dikantongi, Polisi Lanjut Puldata-Pulbaket Dugaan Pungli Unbim
Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB menegaskan proses hukum dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan beasiswa KIP kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH.
“Masih berjalan,” tegas Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah.
Saat ini proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan. Kepolisan masih ini masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Langkah itu setelah penyelidikan menerima sejumlah dokumen hingga bukti transfer terkait dugaan pungli di Unbim.
“Sudah menyita beberapa bukti surat, kuitansi, dokumen, bukti transfer sudah kita teliti, yang diterima penyidik (bukti transfer beasiswa ke mahasiswa),” kata Kombes Pol FX Endriadi saat menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda NTB pada Rabu, 1 Juli 2026.
Sejauh ini, kepolisian telah mengundang dan memintai keterangan lima orang saksi. Termasuk di antaranya adalah mahasiswa penerima beasiswa dari Unbim MFH. Ia menegaskan, proses hukum kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya adalah pungutan liar. Sudah klarifikasi saksi dari mahasiswa yang menerima beasiswa. Tunggu saja hasil penyelidikannya,” beber Endriadi.
Setelah proses permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan dokumen rampung, kepolisian akan melakukan gelar perkara. Langkah itu untuk menentukan apakah statusnya bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Laporan dugaan jual beli dan Pungli ini mencuat berdasarkan aduan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram.
Menurut pelaporo, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tetapi juga kuat mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.
Para mahasiswa diminta uang belasan juta rupiah agar mendapatkan beasiswa.Berdasarkan pengakuan mahasiswa, mereka diminta uang sebesar Rp13 juta agar dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah.
Pelapor menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama Beasiswa KIP Kuliah.
Tak hanya itu, muncul dugaan pungutan liar lain yang dibungkus dalih program akademik. Mahasiswa Unbim disebut dibebani biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.
LMND Mataram menegaskan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.
Dugaanya, pihak kampus memaksa mahasiswa KIP mengikuti skema tertentu dengan iming-iming kelulusan program atau keberlanjutan beasiswa. Sementara, kampus membebani mereka dengan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sementara Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Unbim, Idham Halid mengaku tidak mempersoalkan laporan kepada Ombudsman tersebut. “Tidak masalah bagi kami, kami lebih baik menjelaskan ke Ombusman. Agar clear,” ucapnya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya setiap mahasiswa harus melakukan daftar ulang agar nama mereka tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus. Nilainya bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp7 juta hingga maksimal Rp13 juta. Tergantung jurusan.
“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum, seperti SPP dan uang bangunan itu dikembalikan. Tidak ada yg diendapkan. Jadi semua harus daftar dulu, untuk bisa upload NIM-nya, dan sebagainya. Baru bisa dicatat sebagai mahasiswa aktif. Dan untuk aktif, harus daftar ulang, di mana-mana kampus itu saya kira,” tegasnya.
Idham mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Termasuk membahas segala bentuk pembayaran di kampus. Unbim MFH sudah mendapat penjelasan mana saja biaya yang boleh ditarik dari mahasiswa dan tidak.
“Dan Ombudsman sudah membina kampus Unbim. Kaitannya mana admnstrasi yabg boleh dan tidak. Karena ketentuan administrasi sesuai Persesjen,” tandasnya. (*)




