DPKP NTB Tertibkan Bantuan Pokir Usai Evaluasi KPK
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB mencoret ratusan paket Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) NTB. Kebijakan ini menyusul keputusan penghapusan Pokir DPRD NTB senilai Rp120 miliar pada APBD Perubahan NTB 2026.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pemprov mengevaluasi hibah berbentuk fresh money atau uang tunai, di mana Pokir menjadi salah satu sektor yang terdampak.
Kepala DPKP NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah, menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur pertanian, seperti Jalan Usaha Tani dan Irigasi Pertanian, mendominasi pekerjaan yang bersumber dari Pokir tersebut. Sementara itu, program yang masuk dalam APBD Murni tetap berjalan hingga saat ini.
Ia menegaskan, penghentian paket pada APBD Perubahan tidak semata-mata dipicu oleh ketidaksesuaian alamat atau lokasi usulan, melainkan juga berkaitan erat dengan mekanisme serta hasil reviu Inspektorat.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kepastian agar penerima manfaat tidak mendominasi oleh kelompok yang sama setiap tahunnya.
“Kami sudah membenahi hal tersebut sesuai rekomendasi dari KPK. Jangan sampai kelompok-kelompok itu saja yang mendapat bantuan. Ini bukan untuk menghambat, melainkan mekanisme yang harus kita jalani bersama,” ujarnya, kemarin.
Dampak Reviu KPK
Di sisi lain, Lalu Mirza mengungkapkan bahwa realisasi kegiatan Pokir APBD Murni di DPKP NTB saat ini baru menyentuh angka 65 persen. Persentase tersebut mencakup akumulasi seluruh kegiatan, baik fisik maupun nonfisik.
Ia optimistis angka realisasi tersebut akan melonjak signifikan setelah pekerjaan fisik yang bersumber dari Pokir APBD Murni mulai berjalan dan memasuki tahap pembayaran.
“Kalau Pokir ini sudah masuk realisasinya, pasti angka capaian akan naik. Sebab, alokasi Pokir ini memang mendominasi,” katanya.
Ia juga membeberkan bahwa pelaksanaan program di bawah kepemimpinannya baru berjalan efektif sejak ia mengemban amanah sebagai pejabat definitif pada 9 April. Sebelumnya, ketika ia masih berstatus pelaksana tugas (Plt), kewenangannya terbatas pada urusan administrasi.
Menurutnya, proses pelaksanaan kegiatan sempat melambat setelah munculnya permintaan reviu dari KPK. Proses evaluasi yang berlangsung lebih dari satu bulan sejak 3 September tersebut mengharuskan sejumlah pekerjaan menunda kelanjutannya hingga hasil reviu keluar.
Target Penyelesaian Pekerjaan Fisik Sebelum Desember
Meskipun sempat tertunda, ia memastikan bahwa kegiatan APBD Murni yang telah lolos dan sesuai dengan hasil reviu tetap berlanjut. Pihaknya memasang target untuk merampungkan seluruh pekerjaan fisik yang sedang berjalan sebelum memasuki bulan Desember.
“Saya ingin pekerjaan ini selesai secepatnya. Sekarang tim sudah mulai menggarap fisik, tersisa waktu dua bulan ini. Insyaallah proyek bisa selesai tepat waktu karena kegiatannya berupa pembangunan jalan, bukan mendirikan gedung,” pungkasnya. (*)




