HukrimKota Bima

Diduga Gelapkan Barang Toko Bangunan, Tiga Pria di Bima Ditangkap Polisi

Bima (NTBSatu) – Tiga orang karyawan Toko Depo Sumber Bangunan di Kota Bima, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga kuat melakukan aksi penggelapan barang material bangunan senilai Rp11 juta rupiah.

Ketiga karyawan tersebut, masing-masing berinisial FA (29), yang bekerja sebagai satpam, IS (33) selaku helper, dan YK (32) sebagai sopir.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Kiu Handoko Kurniawan (42) terkait adanya selisih dan kehilangan material.

“Kami pun melakukan pemeriksaan awal untuk mengungkapkan laporan itu,” kata AKP Adhar, Jumat 30 Oktober 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk melihat CCTV Gudang, tim Polsek Rasbar mulai mengetahui adanya aksi penggelapan yang diduga dilakukan oleh ketiga karyawan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, FA yang bertugas sebagai satpam diduga menerima dokumen Delivery Order (DO) yang seharusnya diproses menjadi surat jalan. Namun, dokumen tersebut justru diduga diperjualbelikan melalui sopir YK kepada Toko Sonia (UD Sonia).

Dengan menggunakan DO tersebut, pada 27 Oktober 2026, pihak Toko Sonia mengambil sejumlah material bangunan dari gudang tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Kata AKP Adhar, material yang diduga digelapkan meliputi 35 batang besi ukuran 12 mm, 25 batang besi ukuran 6 mm, dua lembar triplek ukuran 5 mm, serta sejumlah material lainnya berupa talang, kawat bendrat dan kanal.

Para terduga pelaku mengakui bahwa material tersebut dijual kepada pemilik UD Sonia yang berlokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

“Setelah terbukti melakukan tindakan penggelapan, kami langsung mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti,” bebernya.

Sekedar informasi, saat ini pelaku penggelapan itu sudah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (MSR)

Artikel Terkait