Hukrim

Dua Pengusaha Penggiling Padi Jadi Tersangka Dugaan Pengoplos Beras SPHP di Lobar dan Loteng

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan dua pelaku usaha penggilingan padi sebagai tersangka dugaan pengoplosan dan penjualan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kedua tersangka berinisial HM dan Z. Keduanya menjalankan modus serupa di Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Tengah (Loteng).

Mereka membeli beras SPHP kemasan 5 kilogram, mencampurnya dengan beras hasil penggilingan. Kemudian mengemas ulang dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Dua tersangka berinisial HM dan Z merupakan pelaku usaha penggilingan padi,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, Kamis, 29 Oktober 2026.

Di Lombok Barat, HM membeli 400 karung beras SPHP atau setara dua ton dari Pasar Gerung. Ia membeli beras tersebut seharga Rp60 ribu per karung atau Rp12 ribu per kilogram.

HM lalu mencampur beras SPHP dengan beras hasil penggilingan dan mengemasnya kembali dalam karung berkapasitas 50 kilogram. Ia menjual setiap karung seharga Rp650 ribu atau Rp13 ribu per kilogram.

Raup Keuntungan Banyak

Dari praktik tersebut, HM meraup keuntungan Rp2 juta atau Rp1.000 per kilogram beras.

Sementara tersangka Z, sambung Ade Zamrah, membeli 300 karung beras SPHP atau setara 1,5 ton di Kecamatan Ungga, Lombok Tengah. Ia juga membeli beras tersebut dengan harga Rp12 ribu per kilogram.

Z kemudian mengemas ulang beras menggunakan karung berkapasitas 25 kilogram dan menjualnya seharga Rp312.500 per karung atau Rp12.500 per kilogram. Dari penjualan itu, Z memperoleh keuntungan Rp750 ribu.

“Tersangka melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali sejak awal bulan Agustus 2026,” terang Ade.

Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi mengamankan 485 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Meski telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi tidak menahan mereka karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. (*)

Artikel Terkait