Rehabilitasi Sekolah Rusak di Lombok Timur Ditargetkan Tuntas 2028
Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur menargetkan seluruh sekolah negeri yang mengalami kerusakan dapat menjalani rehabilitasi paling lambat 2028. Target tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat yang mengalokasikan anggaran rehabilitasi sekolah melalui APBN.
Kepala Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni mengatakan, pemerintah terus mendorong pemerataan bantuan rehabilitasi bagi lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.
“Tidak ada perlakuan khusus untuk sekolah negeri saja. Tahun ini berimbang jumlah sekolah swasta dan negeri yang mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Wathoni menjelaskan, bantuan rehabilitasi melalui APBN juga menjangkau lembaga pendidikan swasta, termasuk sekolah di bawah naungan yayasan.
Dari sekitar 90 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Lombok Timur, yang menerima bantuan rehabilitasi pada 2026, hanya sekitar 16 lembaga yang dikelola pemerintah. Selebihnya merupakan lembaga pendidikan milik masyarakat.
Selain itu, pemerintah pusat terus menambah penerima bantuan rehabilitasi. Wathoni menyebut, jumlah penerima telah mencapai 235 satuan pendidikan, termasuk sekolah yang berada di bawah naungan yayasan keagamaan.
“Besok pagi masih ada yang berangkat untuk penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Dari empat SD yang berangkat, nanti saat PKS baru diketahui besaran anggaran yang diterima masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya.
Target Tuntas pada 2028
Wathoni berharap, konsistensi program pemerintah pusat dapat mempercepat perbaikan infrastruktur pendidikan di Lombok Timur. Ia menyebut jumlah SMP yang menerima bantuan rehabilitasi kini mencapai 115 sekolah.
Jika program tersebut terus berjalan dengan alokasi penerima lebih dari 200 satuan pendidikan setiap tahun, ia optimistis sekolah negeri yang mengalami kerusakan dapat menyelesaikan rehabilitasi paling lambat 2028.
“Yang paling pokok, selain rehabilitasi dari APBN, pemerintah daerah juga menggelontorkan anggaran untuk satuan pendidikan, baik melalui APBD maupun pokir,” katanya.
Di sisi lain, Wathoni menegaska, penyaluran bantuan harus mengikuti mekanisme pengusulan dan verifikasi sesuai ketentuan. Pemerintah tidak bisa memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan yang belum memenuhi persyaratan legalitas.
Ia mencontohkan, hasil evaluasi Inspektorat menemukan 25 usulan bantuan yang masuk kategori anomali sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan izin operasional, legalitas lembaga, serta indikasi penerimaan bantuan serupa pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah tetap memproses usulan lain yang memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap lembaga pendidikan harus mengajukan bantuan sejak tahun sebelumnya agar pemerintah dapat memeriksa kelengkapan dokumen dan kelayakannya.
“Bukan berarti semua tidak boleh. Yang penting mekanisme pengusulan, verifikasi, dan seleksinya harus berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh tiba-tiba masuk, tetapi tahun sebelumnya harus sudah masuk usulan dan terverifikasi,” pungkasnya. (*)




