Pemerintahan

Dicoret dari APBD Perubahan 2026, Pokir DPRD NTB Rp120 Miliar Berpotensi Jadi SiLPA

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB bersama DPRD menyepakati pencoretan sejumlah anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp120 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Pemerintah mengambil kebijakan ini setelah Inspektorat melakukan evaluasi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat pencoretan ini, anggaran tersebut berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama pihak DPRD mengambil keputusan tersebut secara sukarela tanpa ada unsur paksaan maupun pemboikotan.

“Dengan keleluasaan hati semuanya, bahwa memang hasil dari Inspektorat merupakan tindak lanjut dari apa yang KPK lakukan sebelumnya dan semua pihak menghormati itu,” ujar Abul Chair pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurutnya, mereka melakukan penyesuaian karena sejumlah Pokir belum sepenuhnya memenuhi kriteria dan persyaratan, serta terkendala keterbatasan waktu dan teknis lainnya.

Meski penuh dinamika, Abul Chair memastikan kondisi ini tidak akan menghambat proses pembahasan APBD Murni 2027.

Terkait status anggaran tersebut, Abul Chair menegaskan, pemerintah sudah tidak memungkinkan untuk merealisasikannya pada tahun anggaran berjalan. “Kalau 2026 kan waktunya sudah enggak ada,” ucapnya.

Saat mengonfirmasi apakah anggaran tersebut otomatis menjadi SiLPA, ia membenarkannya. “Otomatis (menjadi SiLPA),” ujar Sekda membenarkan.

Bapenda NTB Lakukan Verifikasi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti menegaskan, Inspektorat NTB memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri serta memberikan penjelasan resmi mengenai temuan anomali dan tindak lanjut pengawasan KPK tersebut.

Ia menanggapi spekulasi kalkulasi anggaran bermasalah yang mencapai angka Rp120 miliar. Nelly menekankan bahwa kegiatan yang gagal terealisasi otomatis menjadi SiLPA sebesar nilai tersebut secara mentah.

Berdasarkan koordinasi bersama Inspektorat dan OPD teknis, Bapenda memastikan program yang sudah memiliki ikatan kontrak kerja tetap berjalan. Karena itu, tim pengawas perlu memverifikasi dan meninjau ulang akumulasi anggaran yang terdampak secara mendalam.

“Kegiatan yang tidak dapat OPD eksekusi pada tahun berjalan memang otomatis menjadi SiLPA. Namun, untuk memastikan apakah angkanya mencapai ratusan miliar, Inspektorat memegang perhitungannya karena mereka memanggil OPD teknis terkait,” pungkasnya.

Rp120 Miliar Pokir Dicoret

Pemprov NTB menghilangkan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

‎Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman menyampaikan, besaran anggaran pokir yang dicoret mencapai sekitar Rp120 miliar.

‎”Sudah nol (Pokir) di (APBD) Perubahan 2206,” kata Budi, Rabu, 14 Oktober 2026.

‎Ia menyampaikan, penghapusan anggaran tersebut bukan berdasarkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, melainkan hasil evaluasi menyeluruh internal Pemprov NTB.

Ini hasil review kita. Berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

‎Budi menjelaskan, alasan penghapusan anggaran ini menyesuaikan dengan kesepakatan terkait penataan kembali pelaksanaan Pokir DPRD NTB. Patokannya adalah pada pelaksanaan anggaran dalam APBD Murni. (*)

Artikel Terkait