Pemkab Lobar Pastikan Tak Biayai Kuasa Hukum LAZ karena Tak Ada Dasar Aturan
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) memastikan, tidak akan menanggung biaya bantuan hukum bagi Bupati nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ)
Keputusan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LAZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pemkab Lobar menegaskan sikap itu bukan berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan mengikuti ketentuan aturan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, Akhmad Saikhu mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membiayai pendampingan hukum kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.
“Kalau di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang tidak dibolehkan,” ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026, sore.
Menurut Saikhu, LAZ harus menyiapkan pendampingan hukum secara pribadi apabila menjalani proses peradilan.
“Kalau dari Pemda tidak ada regulasi yang mengatur itu. Jadi bisa saja menggunakan kuasa hukum pribadi,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab tidak akan mengambil langkah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami tentu tidak berani melanggar aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Fokus Jalankan Pemerintahan
Di tengah proses hukum yang menjerat LAZ, Pemkab Lobar memilih memusatkan perhatian pada keberlangsungan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sembari menunggu seluruh proses hukum berjalan.
Sebelumnya, Saikhu menegaskan seluruh aparatur sipil negara diminta tetap profesional dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita taat hukum dan menyerahkan proses kepada KPK,” ujarnya.
Ia juga memastikan, seluruh program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai rencana. Menurutnya, roda pemerintahan tidak boleh berhenti meski kepala daerah sedang menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi terkait benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lobar. Saat ini, LAZ menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan. (*)




