Ahli Psikologi Forensik Tolak Tes Proyeksi di Sidang Radiet, Sebut Berbahaya dan Rawan Bias Konfirmasi
Mataram (NTBSatu) – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel secara tegas menyatakan, penolakannya terhadap penggunaan tes proyeksi dalam proses persidangan pidana. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Radiet Adiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 25 Mei 2026.
Menurutnya, metode tersebut tidak relevan dan berbahaya jika dipaksakan sebagai alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban hukum seorang terdakwa.
Dalam keterangannya, ia menjabarkan tiga pertimbangan utama mengapa lembaga peradilan harus mulai meninggalkan tes proyeksi. Pertimbangan tersebut meliputi aspek teoretis, aspek penerapan atau aplikatif, serta sikap dari lembaga penegak hukum itu sendiri.
Pertama, dari ranah teoretis, Reza mengkritik penggunaan metode psikoanalisis yang mendasari tes proyeksi. Menurutnya, landasan klinis metode ini tidak untuk memecahkan persoalan hukum pidana.
“Mengapa psikoanalisis sangat berbahaya jika diterapkan ke ranah hukum, terutama selama proses persidangan? Karena metode ini tidak akan bisa menjawab mengapa seseorang melakukan tindak pidana. Seluruh analisisnya pasti akan bermuara pada motif trauma dan seks. Sesuatu yang sangat tidak masuk akal dalam konstruksi hukum pidana,” jelas Reza, Senin, 25 Mei 2026.
Sebut Tidak Memenuhi Standar Ilmiah
Kedua, dari segi penerapan atau aplikatif. Menurutnya, tes proyeksi memiliki kelemahan fatal karena tingginya risiko bias konfirmasi. Ia menilai, sifat alat uji yang longgar dapat merusak objektivitas jalannya proses peradilan.
“Dari sisi penerapan, tes proyeksi ini membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya bias konfirmasi. Sifat alat ujinya subjektif, sehingga pemeriksa rentan mengarahkan hasil tes agar cocok dengan asumsi awal mereka sendiri. Ini jelas merusak netralitas peradilan,” tambahnya.
Ketiga, berdasarkan sikap lembaga penegak hukum di berbagai belahan dunia, validitas dan keandalan alat bukti berbasis tes proyeksi kini makin diragukan. Banyak institusi hukum internasional yang mulai membatasi atau bahkan melarang metode ini. Sebab, tidak memenuhi standar ilmiah yang ketat untuk menjadi dasar pengambilan keputusan hukum yang adil.
Selain mendengarkan keterangan dari Reza Indragiri, persidangan kali ini juga menghadirkan dua ahli penting lainnya. Yakni, ahli forensik, dr. Erni Handayani Situmorang, Sp.F., M.H., dan ahli hukum pidana, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum.
Sidang lanjutan akan kembali berlangsung pekan depan, Selasa, 2 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Yenni)




