Belum Masuk Pembuktian, Dirut PT MSI Sudah Akui Suap LAZ-Sudirman
Mataram (NTBSatu) – Direktur Utama (Dirut) PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, mengakui memberikan suap kepada Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dan Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.
Alvonsus mengakui perbuatannya saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Iya, saya mengakui,” akunya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Mukhlassudin.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Suap Rp2,07 Miliar untuk Dapatkan Proyek
Dalam dakwaan, Alvonsus memberikan uang, barang, dan fasilitas kepada LAZ serta Sudirman dengan total nilai mencapai Rp2.074.646.883. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar perusahaan milik Sudirman mendapatkan peluang pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Eko Raharjo, mengungkapkan, pemberian itu terdiri atas uang sebesar Rp1.582.800.000 dan barang senilai Rp240 juta.
Barang tersebut meliputi dua unit iPhone 13 Pro, satu unit iPhone 17 Pro, sepasang sepatu merek Hermes. Kemudian kendaraan Mitsubishi Outlander dan suku cadang mobil Alphard.
Selain itu, Alvonsus diduga memberikan fasilitas akomodasi hotel, sewa mobil rental, dan tiket pesawat senilai Rp251.846.883. Dalam dakwaan tersebut, turut disebut pemberian seekor sapi kurban.
“Pemberian kepada Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dimaksudkan agar Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman memberikan peluang paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan milik Sudirman,” beber Dwi Eko usai persidangan.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana menghadirkan 27 saksi. Sejumlah saksi di antaranya berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Nanti siapa yang kami panggil duluan, kami diskusikan ke tim,” terangnya.
Dalam perkara ini, Alvonsus didakwa dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 7 angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau Pasal 606 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 7 angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (*)




