NasionalPolitik

Komisi II DPR 2019-2024 Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU ‘Selundupan’

Jakarta (NTBSatu) – Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kembali mencuat.

Ketentuan ini dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Komisi II DPR periode 2019-2024 menegaskan tidak pernah membahas pasal tersebut. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketentuan itu berlaku bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri. Tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Polemik muncul karena ketentuan tersebut dikaitkan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Klarikfikasi Komisi II DPR RI 2019-2024

Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengumumkannya setelah semua anggota Komisi II berkumpul di Senayan, pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, hadir beberapa anggota Komisi II DPR 2019-2024 lain, yakni Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, dan Mohammad Muraz. Kemudian Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus.

“Kami (para anggota Komisi II DPR periode lalu) saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing. Terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu,” ujar Doli dalam jumpa pers melalui akun Instagram pribadinya, Minggu, 18 Oktober 2026.

“Diksi penyulundupan itukan muncul di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Nah, begitu muncul diksi itu. Saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?” tukasnya. 

Doli kemudian mencari tahu kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR 2019-2024 mengenai temuan MK itu. 

Setelah dicek, kata Doli, dugaannya benar, yakni pasal itu tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR. 

“Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan,” tegas Doli.

Doli menyampaikan, tidak hanya anggota Komisi II DPR periode lalu. Mereka juga meng-cross check pasal itu ke institusi lain, yakni DKPP, Bawaslu, dan pihak-pihak yang kerap ikut uji publik di DPR. 

Dia menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibawa KPU ke rapat DPR. 

“Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya,” katanya.

Meski begitu, Doli mengaku tidak dalam pihak yang bertanggung jawab untuk mencari tahu kenapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut. 

Jika tahu KPU kala itu melaksanakan sesuatu yang ‘miring’, Doli menyampaikan, dirinya pasti sudah memberi peringatan.

“Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam begitu. Ya, saya kira saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu anggota DPR 2019-2024,” jelas Doli. 

“Jadi kami tidak punya kewenangan juga, apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian. Dari mana, begitu. Saya kira yang perlu ditanya mereka. Begitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, begitu kan?” imbuhnya. 

Respons Eks Ketua KPU

Sebelumnya, eks Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan bantahan soal isu penyeludupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 

Hasyim, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU RI, menyatakan bahwa draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam RDP pada 20 September 2023. 

“Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” tulis Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Oktober 2026.

Hasyim juga menyebut Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI saat itu hadir dalam rapat tersebut, dan ikut menandatangani kesimpulan RDP bersama pimpinan lembaga terkait. (*)

Artikel Terkait