Parkir Enam Objek Wisata Kota Mataram Segera Beralih ke Sistem Portal Digital
Mataram (NTBSatu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menyiapkan konsep tarif khusus sekaligus tarif progresif untuk layanan parkir area objek wisata serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi, telah mengevaluasi durasi parkir tempat wisata yang kerap menghabiskan waktu lebih lama dari parkir biasa, yakni mencapai satu hingga dua jam.
“Tarif dasar flat Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil sudah tidak rasional lagi. Mendasari kondisi kawasan wisata dan RTH saat ini,” tegas Sopandi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Pihaknya berencana menguji coba tarif khusus dan tarif progresif tersebut pada enam titik kawasan. Ada Taman Loang Baloq, RTH Pagutan, Teras Udayana. Pantai Ampenan, Taman Selagalas dan Lapangan Taman Sangkareang.
Sopandi merinci, skema baru ini menetapkan tarif khusus sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Selain itu, pihaknya mengkaji penerapan tarif progresif yang menyesuaikan biaya parkir terhadap durasi lamanya pengunjung memarkir kendaraan. Mirip sistem Lombok Epicentrum Mall. Artinya, biaya parkir terus bertambah seiring durasi parkir warga.
Retribusi Tercatat Rapi dan Transparan
Penerapan sistem progresif ini bertujuan mendorong pihak ketiga atau pengelola kawasan wisata agar aktif berinvestasi meningkatkan fasilitas penunjang.
Pengelola wajib membangun pelataran parkir memadai, memasang rambu petunjuk jalan yang jelas. Serta menerapkan teknologi pembayaran digital seperti portal barrier dan mesin cetak struk otomatis.
“Sistem digital ini membuat pencatatan retribusi parkir berjalan rapi dan terpantau secara real-time,” tambahnya.
Menjawab potensi tumpang tindih kewenangan antara biaya masuk wisata kelolaan Dinas Pariwisata dan retribusi parkir kelolaan perhubungan, pihak Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi bersama Dinas Pariwisata.
Mereka menawarkan integrasi pengelolaan parkir dan tiket masuk dalam satu pintu memanfaatkan sistem pembayaran berstruk.
“Kami menawarkan otoritas penuh kepada Dinas Pariwisata untuk mengelola parkir. Sekaligus tarif masuk secara terintegrasi lewat satu struk pembayaran. Nanti mereka tinggal memilah hasilnya. Biaya masuk menjadi hak Dispar, sedangkan retribusi parkir menyetor ke kami,” jelas Sopandi.
Terobosan tarif khusus dan tarif progresif ini menyasar peningkatan realisasi retribusi parkir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menargetkan penerimaan retribusi sebesar Rp13,680 miliar sepanjang tahun 2026. Adapun per 9 Oktober 2026 baru menyentuh angka Rp7,8 miliar. (*)




