Kota MataramPolitik

Gaji Kepala Daerah Bakal Naik, DPRD Kota Mataram Ingatkan Kemampuan Fiskal

Mataram (NTBSatu) – Wacana kenaikan gaji dan hak keuangan kepala daerah mendapat perhatian DPRD Kota Mataram. Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, mengingatkan agar kebijakan tersebut mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Abdul Malik meminta semua pihak menunggu regulasi resmi pemerintah pusat sebelum mengambil langkah terkait rencana penyesuaian gaji kepala daerah.

“Kita tunggu regulasinya dulu, kita baca Permendagri-nya apa dasarnya. Apakah nanti dia pakai Keppres, apakah Permendagri, atau Perpres, dan PP,” ujar Abdul Malik saat ditemui di gedung dewan, Sabtu, 29 Agustus 2026.

IKLAN

Menurut Malik, DPRD perlu mencermati aturan yang menjadi dasar kebijakan, termasuk mekanisme persetujuan dan sumber anggaran. Kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan utama.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat perlu membagi daerah berdasarkan kapasitas fiskalnya. Daerah dengan pendapatan tinggi tentu memiliki ruang anggaran yang berbeda dengan daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendapatan.

“Klaster kemampuan fiskal, apakah masuk tinggi, sedang, atau rendah, itu harus kita perhitungkan secara cermat,” katanya.

IKLAN

Saat ini, DPRD Kota Mataram masih fokus membahas agenda anggaran, termasuk Perubahan APBD dan persiapan APBD 2027.

“Sekarang kita ini lagi konsen membahas Perubahan dan untuk APBD 2027,” ujarnya.

Malik juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, penguatan PAD akan memperbesar kapasitas fiskal sekaligus memberi ruang bagi pemerintah menjalankan program prioritas.

“Kita kan lagi banyak melakukan inovasi terhadap pendapatan daerah ini. Potensi-potensi daerah yang tidak tercatat, mana potensi daerah kira-kira yang bisa meng-upgrade pendapatan daerah, tentu nanti akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk kesejahteraan sosial masyarakat,” katanya.

Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tak Berubah

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menyambut positif rencana penyesuaian gaji kepala daerah yang tengah disiapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Alwan menilai, rencana tersebut wajar karena aturan hak keuangan kepala daerah sudah lebih dari dua dekade tanpa penyesuaian. Pemerintah pusat kini menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

“Kita setuju lah, nilai itu sejak beberapa tahun sudah lama tidak ada perubahan. Gaji saat ini sudah tidak relevan dengan tingkat inflasi, perkembangan kurs, serta beban kerja. Wajar lah dengan harga sekarang, terus ditambah beban pekerjaan, jadi perlu ditinjau kembali. Sudah 26 tahun tidak ada perubahan di seluruh daerah,” ungkap Alwan.

Aturan lama mencatat gaji pokok bupati atau wali kota sekitar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan gubernur sekitar Rp3,3 juta per bulan. Selain gaji, pemerintah pusat juga mengkaji penyesuaian biaya operasional kepala daerah dengan mempertimbangkan inflasi dan beban kerja.

Meski mendukung rencana tersebut, Alwan menyebut pemerintah pusat tidak akan menerapkan kenaikan secara seragam. Besaran hak keuangan kepala daerah nantinya akan mempertimbangkan kinerja, tujuh indikator utama daerah, serta peningkatan PAD.

“Kita belum tahu kisaran kenaikannya. Nanti kita tunggu petunjuk dari pusat,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait