Lombok TimurPemerintahan

Pemkab Lombok Timur Susun Raperda Pengembangan Industri

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur menyusun rencana pembangunan industri kabupaten sebagai pijakan pengembangan industri jangka panjang. Saat ini, penyusunan naskah akademik masih berlangsung. Pemerintah daerah menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berlanjut pada 2027.

Kepala Dinas Perindustrian Lombok Timur, Lalu Alwan Wijaya mengatakan, daerah membutuhkan perencanaan yang jelas untuk menentukan arah pembangunan industri. Rencana tersebut tidak hanya menyasar kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memetakan pengembangan industri hingga 20 tahun ke depan.

“Industri itu membutuhkan perencanaan yang matang. Kita tidak berbicara dua atau tiga tahun, tetapi 20 tahun,”  kata Alwan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurutnya, Lombok Timur selama ini belum memiliki acuan khusus, yang terarah untuk pembangunan industri di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah masih mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).

Melalui rencana pembangunan industri kabupaten, pemerintah ingin menentukan sektor prioritas dan produk unggulan daerah. Perencanaan ini juga menjadi pijakan, untuk menyusun program pengembangan industri secara bertahap.

“Yang paling ditekankan dalam Raperda ini nantinya produk unggulan daerah. Itu yang penting,” ujarnya.

Alwan menjelaskan, pemerintah perlu memetakan potensi bahan baku, sebelum menentukan sektor industri prioritas. Komoditas pertanian, peternakan, perkebunan, hingga kelautan dapat menjadi dasar pengembangan industri pengolahan.

Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan lahan untuk mendukung rencana tersebut. Dinas Perindustrian akan mengacu pada tata ruang yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kalau industri garam, misalnya, ada tidak ruangnya di situ? Tanahnya ada tidak untuk kita siapkan? Di situlah pentingnya tata ruang,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah harus menyelaraskan rencana pembangunan industri dengan ketentuan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Langkah ini penting, agar pengembangan industri tidak mengganggu perlindungan lahan pertanian.

Himpun Data Awal

Saat ini, Dinas Perindustrian menghimpun dan mengonfirmasi data awal melalui forum group discussion (FGD). Hasil diskusi tersebut akan menyempurnakan naskah akademik, sebelum pemerintah melanjutkan penyusunan Raperda.

Di sisi lain, Alwan menyebut, industri di Lombok Timur masih didominasi usaha kecil dan mikro. Kondisi ini menuntut perhatian pemerintah terhadap kebutuhan fasilitas bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

“Yang banyak ini usaha-usaha kecil. Bahkan, kalau ukurannya, sebenarnya masih industri mikro,” ungkapnya.

Melalui rencana tersebut, pemerintah ingin menentukan arah pengembangan industri secara terukur. Rencana itu juga yang akan menjadi acuan untuk menetapkan target pembangunan dalam lima, sepuluh, hingga 20 tahun mendatang. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait