Pemkab Lombok Timur Penuhi 25 Dokumen MCSP, Kini Tunggu Evaluasi KPK
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur telah mengunggah seluruh 25 dokumen yang menjadi persyaratan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada aspek perencanaan dan penganggaran. Pemkab kini menunggu evaluasi KPK untuk mengetahui kekurangan yang perlu ditindaklanjuti.
Kepala Bappeda Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, menjelaskan perkembangan pemenuhan dokumen MCSP pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Penjelasan itu menyusul koordinasi KPK dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lombok Timur pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dewanto menjelaskan, perencanaan dan penganggaran memiliki porsi terbesar dalam penilaian MCSP, yakni 33 persen.
“Porsi terbesar dalam MCSP itu ada di perencanaan dan penganggaran, sebesar 33 persen,” kata Dewanto, Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain itu, penilaian juga mencakup pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia (SDM), pengelolaan aset, serta pendapatan daerah.
Dalam proses tersebut, Bappeda menangani pemenuhan dokumen pada aspek perencanaan dan penganggaran.
Dewanto menyebut, pihaknya telah mengunggah seluruh dokumen untuk memenuhi indikator perencanaan dan penganggaran.
“Dari 25 dokumen yang dievaluasi itu, pemenuhan dan pengunggahannya kita sudah 100 persen. Tinggal nanti dievaluasi apa kekurangannya dan apa lagi yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Pemkab Tunggu Evaluasi KPK
Saat ini, KPK mengevaluasi 25 dokumen tersebut melalui sistem MCSP. Sementara itu, Pemkab Lombok Timur menunggu hasil evaluasi dan umpan balik KPK untuk mengetahui kekurangan yang perlu mereka lengkapi.
Dewanto menegaskan, kelengkapan dokumen belum menentukan nilai akhir MCSP. Pemkab Lombok Timur masih menunggu hasil evaluasi KPK untuk mengetahui capaian pada setiap area intervensi.
Dewanto menegaskan, kelengkapan dokumen belum menentukan nilai akhir MCSP. Pemkab masih harus menunggu hasil evaluasi untuk mengetahui capaian pada masing-masing area intervensi.
“Nanti finalisasinya akan keluar nilai. Nilai MCSP kita dari wilayah-wilayah intervensi itu mencakup perencanaan dan penganggaran, barang milik daerah, manajemen sumber daya manusia, serta pendapatan,” ujarnya.
Menurutnya, KPK mengeluarkan nilai MCSP setiap tahun. Hasil tersebut nantinya menjadi gambaran capaian Pemkab Lombok Timur dalam memenuhi indikator pencegahan korupsi pada sejumlah area intervensi. (*)




